• header
  • header

Selamat Datang di Website SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS. Terima Kasih Kunjungannya

Agenda

10 May 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Statistik


Total Hits : 749090
Pengunjung : 136588
Hari ini : 67
Hits hari ini : 141
Member Online : 2
IP : 216.73.216.119
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Unit pelayanan dan penanganana pengaduan P3M




PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

DINAS PENDIDIKAN

SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS

Alamat:  Jl. Raya TanjungBalik – Sibarambang      Website: http://smkn1xkotodiatas.sch.id

E-Mail : [email protected], [email protected]  KodePos 27355

 

UNIT PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT(P3M)

SMKN 1 X Koto Diatas menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang pendidikan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
  2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang pendidikan.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 081363116552
  2. Kotak Saran di Ruang Baca.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: [email protected]
  4. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala SMKN 1 X Koto Diatas.
  5. Buku saran pada  Layanan Web Site Sekolah httpp//smkn1xkotodiatas.sch.id


Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum'at : 09:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30

Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh SMKN 1 X Koto Diatas.

Formulir Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan melalui:

 

                                                                                                                                    

 

 

 

                                                                    




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas