• header
  • header

Selamat Datang di Website SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS. Terima Kasih Kunjungannya

Agenda

10 May 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Statistik


Total Hits : 749070
Pengunjung : 136584
Hari ini : 63
Hits hari ini : 122
Member Online : 2
IP : 216.73.216.119
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

TIM TPPK




   PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT 

DINAS PENDIDIKAN

CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III AROSUKA

SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS

Alamat:  Jl. Raya TanjungBalik – Sibarambang      Website: http://smkn1xkotodiatas.sch.id

E-Mail : [email protected],     [email protected]   KodePos 27355

KEPUTUSAN

KEPALA SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS

Nomor : 800/  21   / SMK N.1/ TU-2022

Tentang

TENTANG

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats  tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMKN 1 X Koto Diats

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

 

KESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMKN 1 X Koto Diats , yang selanjutnya disingkat TPPK SMKN 1 X Koto Diats  dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats  ini.

 

KEDUA : TPPK SMKN 1 X Koto Diats  mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMKN 1 X Koto Diats

 

KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats  memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
  2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. memeriksa laporan dugaan kekerasan
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
  11. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

KEEMPAT   : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats  memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.

 

KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats  bertanggung jawab kepada Kepala SMKN 1 X Koto Diats

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEENAM : Koordinator TPPK SMKN 1 X Koto Diats  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala SMKN 1 X Koto Diats  dan Kepala Dinas Pendidikan … [Nama Wilayah]

 

KETUJUH : Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Tanjung Balik

pada tanggal 12Juli 2023

Kepala SMKN 1 X Koto Diats  

 

 

 

 

 

[Ir.Idris ]

NIP  966090499403005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran :Keputusan Kepala Sekolah tentan Pembentukan Tim K3,K6 Dan K9

Nomor :  :     800/  21   / SMK N.1/ TU-2023

Tanggal       :     12 Juli 2022

 

 

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS

 

NO

 

NAMA/ NIP

PANGKAT/ GOL

JABATAN

 

JABATAN DALAM KEPANITIAAN

 

1

Ir. Idris

NIP. 19669004 199403 1 005

 

Pembina (IV/a)

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

2

Wardatur Rahmi, S.Pd

NIP. 19761014 200604 2 018

 

Penata Tk.1 (IV/a

Wakil Kepsek Bidang Kurikulum

Koordinator

3

Dayuwiratni, S.Kom

NIP. 19760814 200902 2 001

Penata (III/d)

Ka.Prog TKJ

Ketua

4

Novia Hendra, S.Pd

NIP. 19851122 201101 1 008

Penata Muda Tk.1 (III/c)

Ka. Prog TKR

Wakil Ketua

5

Mizardi Azzahra.S.Pd

-

Guru

Sekretaris

 

6

Arlinda, S.Pd

NIP. 19681231 200501 2 051

 

Penata Tk.1 (IV /a)

Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan

Bendahara

7

Yulia Mitra Liza, S.Kom

-

Guru

Anggota

8

Gusriyanto, A.Md

-

Guru

Anggota

9

Romi Darmawanto, S.Pd

-

Guru

Anggota

10

Ari Jonnedi Rais, S.Pd

-

Guru

Anggota



Kepala SMK N 1 X Koto Diatas,

 

 

Ir. IDRIS

NIP. 19660904 199403 1 005

 

 




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas