TIM TPPK

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III AROSUKA
SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS
Alamat: Jl. Raya TanjungBalik – Sibarambang Website: http://smkn1xkotodiatas.sch.id
E-Mail : [email protected], [email protected] KodePos 27355
KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS
Nomor : 800/ 21 / SMK N.1/ TU-2022
Tentang
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMKN 1 X Koto Diats
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMKN 1 X Koto Diats , yang selanjutnya disingkat TPPK SMKN 1 X Koto Diats dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats ini.
KEDUA : TPPK SMKN 1 X Koto Diats mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMKN 1 X Koto Diats
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats memiliki fungsi sebagai berikut:
- menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
- memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
- memeriksa laporan dugaan kekerasan
- memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
- mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
- memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
- memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMKN 1 X Koto Diats bertanggung jawab kepada Kepala SMKN 1 X Koto Diats
KEENAM : Koordinator TPPK SMKN 1 X Koto Diats menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala SMKN 1 X Koto Diats dan Kepala Dinas Pendidikan … [Nama Wilayah]
KETUJUH : Keputusan Kepala SMKN 1 X Koto Diats ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tanjung Balik
pada tanggal 12Juli 2023
Kepala SMKN 1 X Koto Diats
[Ir.Idris ]
NIP 966090499403005
Lampiran :Keputusan Kepala Sekolah tentan Pembentukan Tim K3,K6 Dan K9
Nomor : : 800/ 21 / SMK N.1/ TU-2023
Tanggal : 12 Juli 2022
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN … SMK NEGERI 1 X KOTO DIATAS
|
NO
|
NAMA/ NIP |
PANGKAT/ GOL |
JABATAN |
JABATAN DALAM KEPANITIAAN
|
|
1 |
Ir. Idris NIP. 19669004 199403 1 005
|
Pembina (IV/a) |
Kepala Sekolah |
Penanggung Jawab |
|
2 |
Wardatur Rahmi, S.Pd NIP. 19761014 200604 2 018
|
Penata Tk.1 (IV/a |
Wakil Kepsek Bidang Kurikulum |
Koordinator |
|
3 |
Dayuwiratni, S.Kom NIP. 19760814 200902 2 001 |
Penata (III/d) |
Ka.Prog TKJ |
Ketua |
|
4 |
Novia Hendra, S.Pd NIP. 19851122 201101 1 008 |
Penata Muda Tk.1 (III/c) |
Ka. Prog TKR |
Wakil Ketua |
|
5 |
Mizardi Azzahra.S.Pd |
- |
Guru |
Sekretaris
|
|
6 |
Arlinda, S.Pd NIP. 19681231 200501 2 051
|
Penata Tk.1 (IV /a) |
Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan |
Bendahara |
|
7 |
Yulia Mitra Liza, S.Kom |
- |
Guru |
Anggota |
|
8 |
Gusriyanto, A.Md |
- |
Guru |
Anggota |
|
9 |
Romi Darmawanto, S.Pd |
- |
Guru |
Anggota |
|
10 |
Ari Jonnedi Rais, S.Pd |
- |
Guru |
Anggota |
Kepala SMK N 1 X Koto Diatas,
Ir. IDRIS
NIP. 19660904 199403 1 005
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- SPMB TAHUN 2026
- Jadwal SPMB 2025
- BKK (Bursa Kerja Khusus) SMKN 1 X KOTO DIATAS
- UNIT PRODUKSI SMKN1 X KOTO DIATAS
- Unit pelayanan dan penanganana pengaduan P3M
Kembali ke Atas
